Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/bersnar1/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Bhinneka Yang Terluka : Intoleransi Dibiarkan Membiak

Rumah Doa GKSI Anugerah Kota Padang, Sumatera Barat. (Photo : Kompas.Com)

Oleh : Desi Sommaliagustina Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang, Sumatera Barat

Bers1nar.Com I SUMBAR – Di tengah seruan persatuan dan toleransi yang kerap digaungkan oleh negara, kita kembali disuguhi potret muram kehidupan kebangsaan: rumah ibadah Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah di Padang, Sumatera Barat, dirusak dan dibubarkan paksa oleh sekelompok warga saat ibadah sedang berlangsung. Mirisnya, insiden kekerasan itu terjadi di hadapan anak-anak jemaat yang ketakutan, dan dua anak di antaranya mengalami luka-luka. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah bentuk konkret dari krisis kebhinekaan dan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional sebagai pelindung seluruh rakyat, tanpa diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.

Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun dalam praktik, jaminan konstitusional ini sering kali tak lebih dari teks suci yang tak menyentuh realitas. Indonesia Maju menurut saksi sejarah.

Dalam kasus GKSI Padang, negara kembali gagal mencegah dan melindungi hak dasar warganya dari ancaman kekerasan kolektif. Bahkan, fakta bahwa rumah doa ini telah digunakan tanpa ada gangguan sebelumnya. Ini tentunya menjadi bukti bahwa masalahnya bukan terletak pada perizinan semata, melainkan pada membiaknya intoleransi yang dibiarkan tumbuh tanpa intervensi negara. Kejadian semacam ini bukan yang pertama, dan tampaknya belum akan menjadi yang terakhir.

Fenomena pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadah, dan pelarangan aktivitas keagamaan kerap menimpa kelompok-kelompok minoritas agama, dengan dalih penolakan sosial, ketidaksesuaian administrasi, atau alasan “kearifan lokal”. Dalih yang di atas kertas terlihat normatif, namun di lapangan digunakan sebagai senjata untuk membungkam kebebasan beragama. Negara hukum? Indonesia mengklaim sebagai negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Namun, negara hukum yang tak mampu menegakkan keadilan bagi kelompok lemah adalah negara hukum semu. Negara hukum yang tunduk pada tekanan massa adalah negara yang telah kehilangan wibawanya. Aparat penegak hukum memang telah bertindak cepat dengan mengamankan sembilan pelaku. Namun, proses penegakan hukum tak boleh berhenti pada penangkapan

Negara harus memastikan bahwa pelaku diproses secara adil dan transparan, dan bahwa korban khususnya anak-anak mendapatkan pemulihan fisik, psikis, dan sosial. Yang lebih penting dari itu: negara harus mengevaluasi mengapa insiden intoleransi masih terus berulang? Mengapa sebagian masyarakat merasa memiliki hak untuk menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak? Mengapa pembubaran ibadah sering kali terjadi tanpa pencegahan? Dan mengapa aparat cenderung baru hadir setelah kekerasan pecah?

Sering kali, alasan utama pelarangan ibadah atau pembangunan rumah ibadah adalah soal perizinan. SKB 2 Menteri (menteri agama dan menteri dalam negeri) tentang pendirian rumah ibadah kerap digunakan sebagai legitimasi formal atas pembatasan hak beragama. Padahal, SKB ini bukanlah undang-undang. Ia tidak memiliki kekuatan hukum yang mampu menafikan hak konstitusional.

Sayangnya, banyak pemerintah daerah, bahkan aparat hukum yang menjadikannya sebagai “payung hukum” untuk menunda hingga melarang ibadah kelompok minoritas. Inilah wajah diskriminasi yang dilembagakan (institutionalized discrimination). Sudah saatnya negara mengevaluasi secara menyeluruh seluruh peraturan yang memungkinkan terjadinya ketidakadilan dalam praktik keagamaan. Negara tak boleh menyerahkan urusan kebebasan beragama kepada tafsir mayoritas lokal.

Karena jika demikian, kita justru tengah melanggar prinsip dasar negara: perlindungan terhadap semua warga negara, tak peduli jumlah dan kekuatannya. Jika kita jujur menilai, maka kasus GKSI Padang adalah akibat dari politik hukum yang lalai. Negara telah terlalu lama membiarkan narasi-narasi intoleran berkembang bebas di ruang publik, di sekolah, di media sosial, bahkan di rumah ibadah sendiri. Pemerintah terlalu sibuk dengan retorika toleransi, tetapi gagal membentuk sistem perlindungan yang nyata.

Hukum seharusnya hadir sebagai pengendali konflik dan pelindung hak. Namun saat ini, hukum justru sering menjadi alat pembenaran diskriminasi, atau malah absen sama sekali. Negara telah gagal menjalankan fungsi “regulerend” (pengatur) dan “beschermend” (pelindung) dalam perkara-perkara kebebasan beragama. Bhinneka Tunggal Ika: Sekadar dekorasi? Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang begitu kerap dikutip dalam pidato-pidato kenegaraan belum sepenuhnya menjadi jiwa dalam kehidupan hukum dan sosial kita. Ia masih menjadi slogan, bukan kesadaran kolektif. Ketika rumah ibadah dihancurkan hanya karena berbeda keyakinan, maka jelas bahwa Bhinneka kita sedang terluka.

Lebih ironis, Padang sebagai ibu kota provinsi yang dikenal religius dan memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kebangsaan, justru menjadi lokasi peristiwa pelanggaran nilai-nilai dasar negara ini. Bukankah nilai Islam yang mendarah daging di ranah Minang justru mengajarkan rahmat, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan? Kita tidak sedang menghadapi persoalan administratif, melainkan krisis kebangsaan. Karena itu, upaya pemulihan harus bersifat struktural dan menyeluruh.

Pertama, penegakan hukum yang konsisten dan tegas. Proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi. Pelaku kekerasan harus dihukum secara proporsional agar keadilan substantif tercapai, dan menjadi sinyal bahwa negara tak berkompromi terhadap intoleransi.

Kedua, reformasi regulasi keagamaan. SKB 2 Menteri harus dievaluasi dan digantikan dengan peraturan yang menjamin kemudahan dan keamanan dalam mendirikan rumah ibadah, terlepas dari besar kecilnya komunitas pemeluk agama tersebut.

Ketiga, pendidikan toleransi dan kesadaran hukum. Pemerintah daerah harus mengintegrasikan program pembinaan toleransi dalam pendidikan formal, pelatihan aparatur, dan penyuluhan masyarakat. Tanpa membangun budaya hukum yang inklusif, penegakan hukum tak akan berdampak jangka panjang.

Keempat, pembentukan lembaga pemantau perlindungan hak minoritas. Lembaga ini harus dibentuk secara independen dan diberi kewenangan untuk menangani, menengahi, dan mengadvokasi kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi. Perusakan rumah doa GKSI di Padang adalah luka bagi seluruh bangsa. Ia bukan hanya menyakiti jemaat yang menjadi korban, tetapi juga mencederai konstitusi, hukum, dan nilai-nilai kebhinekaan yang kita agungkan. Jika hukum terus gagal melindungi yang lemah, jika negara terus abai terhadap intoleransi, maka Bhinneka Tunggal Ika hanya akan menjadi dekorasi simbolik tanpa makna.

Saatnya kita bertanya: masihkah kita bangsa yang menjunjung hukum dan persatuan, ataukah telah berubah menjadi sekumpulan gerombolan yang memaksakan kehendak dengan kekerasan? Bangsa ini akan diuji, bukan ketika mayoritas merasa aman, tetapi saat minoritas merasa terlindungi. Jika kita gagal melewati ujian ini, maka kita bukan hanya mengkhianati konstitusi, tetapi juga menghancurkan fondasi negara itu sendiri. (RED/kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *