Bogor, Universitas Djuanda Bogor telah melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru sejak tanggal 12 – 14 September 2022. Terhitung sejak hari pertama pelaksanaan PKKMB, kami BEM-KM UNIDA 2021/2022 menerima beberapa laporan dari mahasiswa baru terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.Kamis (15/9/2022)
Menyikapi hal tersebut, pada hari kedua pelaksanaan PKKMB kami berinisiatif untuk turun ke lapangan melihat pelaksanaan kegiatan tersebut yang kemudian kami menemukan telah terjadi kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan PKKMB yang dilakukan oleh panitia pelaksana dalam hal ini Komisi Disiplin PKKMB.
Menurut panitia bagian Komisi Disiplin ketika ditanya oleh pihak BEM-KM UNIDA mengenai tindakan untuk mendisiplinkan peserta PKKMB, menjawab bahwa tata tertib atau aturan selama pelaksanaan PKKMB dibuat guna adanya kedisiplinan yang tertanam di dalam diri mahasiswa baru. Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan panitia PKKMB telah disepakati bahwa Resimen Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (MENWA UNIDA) diperbolehkan untuk melakukan tindakan berupa membentak mahasiswa baru jika ada tata tertib yang dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, BEM-KM UNIDA menilai bahwa panitia pelaksana telah membuat aturan yang jelas keliru khususnya mengenai tindakan yang berkaitan dengan penegakan kedisiplinan yang dilakukan oleh MENWA UNIDA sebagai Komisi Disiplin pada PKKMB tahun ini.
Terdapat beberapa alasan yang mendasari BEM-KM UNIDA menolak segala bentuk tindakan panitia kepada peserta yang jelas telah mengaburkan makna institusi pendidikan sebagai tempat yang seharusnya jauh dari segala bentuk kekerasan, alasan tersebut meliputi:
- Panitia pelaksana PKKMB khususnya bagian yang bertugas membuat tata tertib peserta PKKMB tidak mempunyai dasar yang kuat dan jelas dalam membuat aturan untuk peserta PKKMB sehingga hal tersebut secara jelas akan mengorbankan mahasiswa baru menjadi objek kekerasan verbal ataupun non verbal yang dilakukan oleh MENWA UNIDA sebagai Komisi Disiplin PKKMB. Sejatinya panduan PKKMB yang dikeluarkan langsung oleh Kemendikbudristek didasari oleh kekhawatiran sebab penyelenggaraan pengenalan kehidupan kampus di setiap perguruan tinggi seringkali menimbulkan korban karena masih diberlakukannya aturan kolot dan bergaya militer.
- Pada tanggal 13 September 2022 terdapat beberapa peserta PKKMB yang telat datang lalu ditindak oleh MENWA layaknya militer, telah membuat kami yakin bahwa PKKMB tahun ini masih melanggengkan militerisme dalam menindak peserta PKKMB yang dianggap melanggar aturan.
- Salah satu pihak panitia pelaksana mengafirmasi bahwa tindakan membentak mahasiswa baru ketika melanggar tata tertib dibenarkan karena atas dasar persetujuan pada rapat panitia sebelumnya dan bertujuan untuk mendisiplinkan mahasiswa baru. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, secara jelas sangat tidak sesuai dengan buku panduan PKKMB Kemendikbudristek bagian Asas Pelaksanaan poin tiga (3) tentang Asas Humanis bahwa penyelenggaraan PKKMB di setiap Universitas tidak diperbolehkan adanya kekerasan baik verbal ataupun non verbal.
- Tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 18.39 WIB terjadi tindakan kekerasan verbal berupa tuduhan dan ajakan bertengkar kemudian tindakan kekerasan non-verbal berupa pemukulan oleh senior MENWA UNIDA sekitar pukul 18.45 WIB terhadap salah satu pengurus BEM-KM UNIDA 2021/2022 dan mahasiswa FISIPKOM di warung kopi yang terletak di belakang kampus, disusul anggota MENWA lainnya yang tiba-tiba berdatangan dari gerbang kampus sehingga keributan semakin besar dan mengganggu ketertiban warga sekitar; mengganggu usaha hingga merusak tanaman pemilik warung.
- Pasca kejadian tersebut, tepat pukul 19.25 WIB terduga pelaku pemukulan melakukan tindakan berupa pengancaman melalui pesan singkat terhadap salah satu pengurus BEM-KM UNIDA. Pesan singkat tersebut dapat di simak dalam kalimat berikut, “Lu ketemu gua di jalan habis lu”.
Atas dasar yang telah disebutkan di atas serta untuk menciptakan Keluarga Mahasiswa Universitas Djuanda yang aman dari segala bentuk kekerasan, dengan ini BEM-KM UNIDA menyatakan sikap sebagai berikut:
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa Mahawarman bukan lagi sebagai bagian dari Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) di Universitas Djuanda.
- Segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh UKM Resimen Mahasiswa Mahawarman dianggap sebagai tindakan ilegal.
- Menginstruksikan seluruh ORMAWA di Universitas Djuanda untuk memboikot UKM Resimen Mahasiswa Mahawarman.
- Menolak segala bentuk tradisi militerisme di dalam kampus.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diketahui dan dijalankan.
Terima kasih.