Berusaha Hilangkan Barang Bukti, Nenes Minta Otoritas Terkait Tahan Kontainer Milik Apan

Sebuah kontainer diduga digunakan untuk mengangkut besi dan barang bekas di gudang yang sedang mengalami masalah Hukum. (Photo : Bers1nar.Com/EBM)

Bers1nar.Com I KOTA PONTIANAK – Yohanes Nenes, SH, dari Kantor Advokasi dan Konsultasi Hukum, meminta otoritas terkait untuk menahan kontainer milik Apan yang diduga berisi barang bukti terkait kasus hukum. Apan diduga berupaya menghilangkan barang bukti setelah segel gudang yang dipasang oleh Nenes dibuka.

Kuasa hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, mengungkapkan bahwa Apan memindahkan barang bukti dari gudang yang sedang dalam sengketa hukum ke dalam sebuah kontainer pada Kamis, 20 Juni 2024, antara pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

“Apan jelas melanggar hukum dengan mencoba menghilangkan barang bukti di dalam gudang. Besi-besi dan aki di dalam gudang tersebut ilegal, termasuk tidak memiliki izin Amdal,” tegas Yohanes Nenes pada Kamis malam.

Ketua DAD Kota Pontianak tersebut menekankan bahwa selama gudang besi itu dalam masalah hukum, tidak seorang pun boleh beraktivitas di lokasi tersebut, termasuk melakukan jual beli besi atau barang bekas.

Lebih lanjut, Nenes menjelaskan bahwa ada gudang kecil di dalam lokasi tersebut yang digunakan Apan untuk menyimpan barang-barang rahasia seperti aki yang mengandung zat berbahaya.

Nenes, sebagai kuasa hukum David, meminta otoritas terkait di Pelabuhan Dwikora Pontianak, seperti KSOP, pihak pelabuhan, pemilik jasa angkutan, dan Polsek Pelabuhan Dwikora, untuk menahan kontainer berisi besi milik Apan agar tidak dibawa ke penjual.

“Saya minta kontainer itu ditahan karena di dalamnya terdapat barang yang sedang bermasalah dengan hukum dan itu adalah barang bukti,” ujar Nenes. Ia memastikan bahwa tindakan Apan setelah penyegelan gudang jual beli besi bekas di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak adalah tindakan melawan hukum.

“Ini jelas melawan hukum kami tetap menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polresta Pontianak. Apapun yang dilakukan Apan, semua kami catat sebagai bukti di pengadilan,” pungkasnya. Menurut Nenes, dengan bergesernya sedikit pun isi dalam gudang itu, maka perbuatan tersebut telah sah melanggar hukum. (EBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *