Tangerang – Banten, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI) akan menindak lanjuti dengan melakukan investigasi dan penelitian terkait adanya laporan masyarakat Batu Bara yang berprofesi sebagai tenaga kerja outsourcing yang diduga belum menerima Dana Severan Pay dari pihak perusahaan Vendor pemenang tender yang diduga sudah dibayarkan setiap tahun oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium ( Persero ) sebagai pemberi pekerjaan. Minggu (11/09/2022)
Ditemui di salah satu cafe di bilangan kota Tangerang Selatan, ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengungkap ada dugaan kerugian Keuangan Negara.
” Saya sudah kasih petunjuk & attensi khusus kepada Kasatgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI Angling Darma untuk segera melakukan Komunikasi dan Kordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, & Kepolisian Republik Indonesia terkait Curhatan Tenaga kerja yang diduga telah memberikan jasa dan mengeluarkan tenaga bertahun-tahun namun belum pernah menikmati Dana Severan Pay.
Saya menilai ada potensi Kerugian Keuangan Negara Apabila benar karyawan-karyawati Outsourcing PT. KTB diduga belum menerima Dana Pesangon yang telah dibayarkan Perusahaan PT. Inalum ( Persero ) melalui sumber belanja Anggaran Dana Severan Pay yang telah dibayarkan kepada Perusahaan Outsourcing Pemenang Tender ” Ungkap pria berdarah Banten kepada reporter kami.
Pria yang sering disapa kang TEBE dan namanya pernah digadang-gadang maju sebagai calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengaku heran Kuasa Pengguna Anggaran / User dan pejabat bagian pengadaan barang & jasa Perusahaan BUMN sekelas PT. Inalum ( Persero ) tidak mengetahui ada Tenaga kerja kontrak yang belum mendapatkan haknya.
” Amanah didalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tata caranya kan sudah cukup jelas ya. kita sebagai warga negara wajib berperan serta untuk ikut berkontribusi pada pembangunan melalui kontrol sosial dengan melakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan saran dan juga melaporkan jika mendapatkan informasi kegiatan yang diduga akan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. ” Terangnya lagi.
Dirinya juga menceritakan sebuah contoh kasus, apabila ada pekerjaan yang pelaksanaannya bersumber dari keuangan Negara dan telah dibayarkan oleh Penyelenggara Negara atau Perusahaan milik Negara kepada Perusahaan Pemenang Tender (Outsourcing) hanya bermodalkan kelengkapan administrasi seperti yang sedang diduga dilakukan oleh Kepala dinas BPBD kabupaten Batu Bara.
” Namun terkadang masih ada saja oknum karyawan yang menjabat di perusahaan BUMN sekelas PT. Inalum yang melalaikan kewajibannya untuk melaksanakan Pedoman perilaku perusahaan atau Code Of Conduct.
Seharusnya ketika ada masalah karyawan kontrak yang belum dibayarkan, para pejabat yang berwenang harus campur tangan, karena itu terkait anggaran belanja mereka yang diduga ada tindak pidana penggelapannya. Bahkan ada yang merespon dengan mengatakan itu urusan karyawan perusahaan pemenang tender dengan tenaga kerjanya. Apa jangan-jangan ?
Saya minta Pak Erik Thohir karyawan-karyawan BUMN yang model begini di copot saja, kasih jabatan bagian pelayanan tamu saja, agar belajar lagi menjadi karyawan Yang humanis dan tidak tutup mata apabila ada masyarakat yang datang berniat membantu perusahaan agar tidak mengalami kerugian ” Ungkapnya tegas.
Ditempat yang sama, Ketua Satgas Gakkumdu Tipikor BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring menyampaikan akan melakukan penelitian lebih dalam terkait serapan Anggaran Dana Severan pay diduga pada seksi kebersihan Rumput dan taman belum direalisasikan.
” Saya kembali menerima informasi dari salah satu karyawan outsourcing PT. KTB yang bahkan dirinya telah bekerja ditugaskan di Areal Perumahan Karyawan PT. Inalum 10 Tahun lebih belum pernah menerima Dana Pesangon sama sekali.
Bahkan para karyawan outsourcing sudah pernah melakukan unjuk rasa berharap agar pejabat Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang membidangi Anggaran Dana Pesangon pada Perusahaan PT. Inalum mengetahui bahwa mereka belum menerima Severanpay dan ditindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada perusahaan PT. KTB untuk segera membayarkan.
Karena ini terkait belanja penggunaan keuangan negara oleh perusahaan BUMN, Nanti kita akan lakukan penelitian dan investigasi Apakah hasilnya pernah direspon dan ditindaklanjuti laporan aduan Tenaga kerja Outsourcing PT. KTB yang berdemonstrasi kepada pejabat pada bagian terkait di Perusahaan PT. Inalum, atau ada dugaan unsur kesengajaan tidak merespon ” Ungkapnya pada reporter kami.
Pria yang dikenal banyak orang karena ramah dan humoris mengingatkan tentang hak-hak Tenaga kerja sesuai Amanah Undang-undang ketenagakerjaan untuk dilaksanakan dengan azas rasa keadilan yang salah satu Hak Karyawan dari perusahaan adalah mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama.
” Saya cukup perihatin ya atas yang dialami para tenaga kerja yang mengadu tidak menerima dana pesangon. Bahkan Kita mendapatkan informasi bahwa ada dugaan perlakuan khusus kepada para tenaga kerja outsourcing PT. KTB hanya pada seksi boy & maid saja yang menerima Pesangon ?
Jika melaksanakan Amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan asas Rasa keadilan, yang terjadi atas informasi yang saya dapati malah Ada dugaan perlakuan tidak sama diterima oleh tenaga kerja outsourcing PT. KTB pada seksi2 yang lain seperti seksi kebersihan rumput, taman dan jalan perumahan Karyawan PT. Inalum (Persero).
Mereka ada yang mengaku telah bekerja sejak tahun 2008 dan bersentuhan langsung dengan terik matahari dan hujan di lapangan malah tidak menerima Severanpay ? Lantas dimana rasa keadilan yang memperlihatkan adanya hak karyawan yang mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama? ” Ungkapnya tegas.
Pria Berdarah Karo dan lahir di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara mengaku Akan melakukan investigasi dan penelitian Anggaran Belanja & jasa pada Tenaga Kerja Outsourcing sesuai Tahun Anggaran belanjanya.
Jika belanja Anggaran pada periode tahun 2003 hingga 2020 berarti mengacu kepada Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, jika belanja Anggaran periode tahun 2020 hingga 2022 mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan akan melaporkan kepada Aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
” Perintah Pak Ketum kan cukup jelas kepada saya untuk Berkordinasi ke aparat penegak hukum, apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian dengan unsur sengaja atau tidak mengabaikan keluhan tenaga kerja outsourcing yang belum menerima dana pesangon jika dilakukan oleh oknum karyawan PT. Inalum yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran / User dari pihak pemberi pekerjaan.
Kemudian jika ditemukan ada dugaan pekerjaan yang kurang Volume penyelesaiannya yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender yang disebabkan kegiatan pembayaran dana pesangon Para tenaga kerja yang belum juga diselesaikan oleh Perusahaan Pemenang Tender PT. KTB, dan jika berdampak pada kerugian keuangan negara, saya pastikan BPI KPNPA RI akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan dikawal hingga tuntas ” jelasnya lagi kepada reporter kami.