BOGOR – Pemenang lelang pekerjaan proyek instansi Pemerintah dengan anggaran APBD Kabupaten Bogor di Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga ‘sudah diatur’. Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pembina Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR), Andri setelah menerima pengaduan dan keluhan dari Anggota sebuah Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Bogor, Senin (15/8/2022).
“Mereka mengeluhkan bahwa pemenang lelang proyek pembangunan fisik diduga pemenangnya sudah diatur atau ditentukan sejak sebelum proses lelang dimulai. Dugaan mereka beralasan karena dari fakta pemenang lelang hanya orang itu-itu saja,” terang Andri kepada media
“Ini memang aneh, pemenang lelang kok dia lagi dia lagi seperti tidak ada lagi pengusaha lain di Kabupaten Bogor ini, walaupun bendera perusahaan tidak sama tapi orang nya sama itu itu saja. Modus dengan menggunakan perusahaan dari luar daerah, mereka lupa bahwa selain memiliki kalkulasi tingkat tinggi, anggota asosiasi juga memiliki perhitungan akan situasi dan kondisi di ULP, sehingga mereka dapat menarik kesimpulan, namun mereka bingung kemana harus mengeluh dan mengadukannya,” jelas Andri.
Masih menurut Andri, pengusaha kecil yang mencoba mengadu nasib di ULP Kab Bogor tidak akan berdaya dan hanya membuang waktu menjadi penonton lelang, karena mereka tidak akan dapat berbuat banyak untuk merasakan program pemerataan pembangunan termasuk pembangunan SDM Asosiasi dan pengusaha kecil menengah walaupun sudah bernaung di Asosiasi.
“Kita bisa lihat dengan kasat mata, pemenang lelang didominasi perusahaan milik para Politisi. Namun demikian memang sulit untuk mencari pembuktiannya, hanya melalui proses audit pihak berwajib yang dapat menelusuri prosesnya hingga akan tampak adanya pengaturan atau skenario tersebut,” imbuhnya.
Diakuinya, ada juga pemenang lelang murni, namun jumlahnya relatif sedikit, itupun nilainya dibawah 500 juta rupiah dengan peserta lelang yang relatif sedikit, bisa dihitung jari,” lanjut Andri.
Andri berharap Tim Saber Pungli Polda Jabar dan Kejaksaan Agung untuk turun ke Kabupaten Bogor, “Saya berharap Tim Saber Pungli Polda Jabar dan Kejaksaan Agung untuk turun ke Kabupaten Bogor guna menindaklanjuti adanya dugaan permainan proyek yang terjadi di Bumi Tegar Beriman yang diduga telah melanggar Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Menurut Andri, hal tersebut hanya memperkaya pihak tertentu dan sebaliknya sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bogor, bukan hanya pengusaha kecil menengah, melainkan akan berpengaruh pada kualitas barang yang dilelang yang pada akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Bogor selalu pengguna barang dan pembayar pajak.
“Masyarakat luas termasuk awak media, LSM dan siapapun dapat memulai mengamati melalui akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang telah disediakan pemerintah pusat untuk Kabupaten Bogor yaitu melalui situs ‘lpse.bogorkab.go.id’, dan di sana kita dapat mengetahui berbagai informasi terkait tender, mulai dari Nama Paket Pengadaan Barang, nilai paket, waktu pendaftaran lelang, termasuk proyek Penunjukan Langsung, hingga para pemenangnta untuk kemudian dicari tahu siapa dibalik perusahaan tersebut,” pungkasnya.
(Red)