Dana APBN Subsidi Energi Naik Tiga Kali Lipat: Harga BBM Bersubsidi Malah Naik?

Jakarta, Pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI (Selasa,16/8/2022) Presiden Jokowi menyampaikan:

“Sampai pertengahan tahun 2022 ini, APBN juga surplus Rp 106 triliun. Oleh karena itu, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan Listrik sebesar Rp 502 triliun di tahun 2022 ini, agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi.”

Sementara itu Menteri Keuangan dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI (Selasa, 23/8/2022) menyatakan

“APBN 2021 total subsidi energi Rp. 188,3 T
Subsidi energi Rp. 140,4 T
Kompensasi harga BBM Rp. 47,9 T

APBN 2022 total subsidi energi Rp 502,4 T
Subsidi energi Rp 208,9 T
Kompensasi harga BBM Rp. 293,5 T”

Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Kerja (Rabu, 24/8/2022) antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN menyatakan:

bahwa di tengah pernyataan kenaikan alokasi APBN untuk subsidi energi yang mencapai 502 T. Artinya, subsidi naik tiga (3) kali lipat dari tahun sebelumnya, namun terjadi kontradiksi yaitu harga BBM bersubsidi justru direncanakan akan naik.

Ketika alokasi anggaran negara (APBN) untuk subsidi energi naik, logikannya harga jual kepada rakyat tidak naik. Ini malah sebaliknya. Alokasi uang rakyat di kas negara untuk subsidi BBM ditambah, namun harga jual ke rakyat malah direncanakan naik.

Presiden Jokowi telah memberikan keputusan politik anggaran yang luar biasa untuk memperkuat bangkitnya ekonomi rakyat, khususnya mereka yang miskin dan tidak mampu melalui lokasi APBN untuk program-program, termasuk subsidi energi.

Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka:

  1. Mendukung Presiden Jokowi untuk TIDAK menaikkan harga BBM bersubsidi karena alokasi subsidi BBM dari APBN sudah naik tiga kali lipat
  2. Mendukung Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri terkait memperbaiki data penerima subsidi #satudataIndonesia yang akurat dan aktual penerima subsidi, termasuk subsidi energi (BBM, LPG, Listrik). Alokasi APBN Rp. 502 T untuk subsidi BBM wajib tepat sasaran kepada warga yang miskin dan tidak mampu.
  3. Meminta Kementerian BUMN memberikan jawaban tertulis tentang

a. Rincian BPP crude oil dari Indonesia
b. Rincian BPP crude oil impor
c. Rincian impor crude oil, LPG dan LNG dari tahun 2011-2022 (kuota per bulan dan dari negara mana)
d. Rincian dan dari mana sumber data penerima subsidi energi (BBM, LPG dan listrik) 2019-2022 (Frengky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *