Bers1nar.Com I JAKARTA – Dewan Pers akan membentuk TIM investigasi bersama yang melibatkan banyak pihak dan unsur jurnalis untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (27) di Nabung Surbakti, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, pada Kamis 27 Juni 2024 malam. Kebakaran tersebut menewaskan empat orang sekeluarga, yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur yang masih berusia 3 tahun.
Dewan Pers menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi TIM Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum aparat tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu karena ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api, kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” tutur Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers, Selasa (02/06/2024) kemarin.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. “Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ungkap Ninik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan terjadinya kebakaran tersebut dan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Secara khusus Dewan Pers menghimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” jelas Ninik. (RED/RCH)