Bogor  

Diduga Nomor Handphone Palsu yang di pasang di Alamat UPT Pajak Daerah Cigudeg

Bogor, nomor handphone yang tertera UPT Pajak Daerah Cigudeg Jl. Raya Bunar-Parung Panjang KM 1, Mekarjaya, Cigudeg, Bogor Regency, West Java 16660 diduga nomor palsu. Hal ini diketahui saat awak media konfirmasi mobil Dinas UPT pajak daerah Cigudeg yang tertanggap kamera awak media di Depan Restoran Bebek Kaleyo Jalan Binamarga Kota Bogor pada hari libur. Sabtu (27/8/2022)

Saat di konfirmasi awak media lewat pesat wastapp sebagaimana nomor yang tercantum dialamat UPT pajak daerah Cigudeg yang di tampilkan dihalaman web https://bappenda.bogorkab.go.id/upt-pajak-daerah-cigudeg/ yang hanya di respon singkat.
“Maaf salah nomor” singkatnya setelah itu nomor awak media di blokir?

Sangat disayangkan Jika informasi publik melalui nomor handphone yang tercantum di alamat upt pajak daerah Cigudeg yang terpublikasi di halaman web site Bappeda adalah salah nomor, kenapa nomor itu di Pasang dan siapa yang pasang, ini adalah penyetan informasi alias informasi palsu (hoax). Dinas terkait harus mempertanggungjawabkan dan segera memperbaiki kesalahan yang ada!

Sebagaimana ulasan berita yang terbit di CNN Indonesia pada tanggal 27 Juli 2022 menguraikan bahwa Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Crew awak media jurnalis warga.id telah mendatangkan kantor UPT Pajak daerah Cigudeg (Rabu,31/8/2022) namun tidak mendapatkan keterangan karena kepala UPT sedang berada di Cibinong, sementara pegawai yang ada tidak berkenan memberikan keterangan terkait nomor handphone yang tercantum di alamat UPT Pajak daerah cigudeg dengan Nomor 0813-1969-8464 (NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *