DPW BAIN HAM RI Lampung Akan Segera Melayangkan Surat Somasi ke- 2 Kepada,PT. INDO BANGUN GROUP

Lampung.–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung upaya yang di lakukan oleh Asian Development Bank (ADB) dalam upaya memperkuat kolaborasi dalam ilmu pengetahuan mendukung ketahanan air di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Lampung pada khususnya.

United Nations Sustainable development Goals adalah suatu usulan kebijakan untuk mencapai target ketahanan air.
Skenario pembangunan masa depan pada negara-negara di Asia Pasifik untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya ketahanan air di masa depan.
Melalui dokumentasi dan publikasi ADB maka terciptalah AWDO 2020.

Terkait Proyek kegiatan IRIGASI dan RAWA III jenis pekerjaan PENINGKATAN DAERAH IRIGASI RAWA (DIR) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT.Indo Bangun Group dengan anggaran yang berasal dari LOAN ADB/AIF.

LOAN ADB/AIF yang artinya Pinjaman dari Asean Developmemt Bank (ADB) dan Asean inftrastructure Fund (AIF).
Yang patut di duga sewaktu pelaksanaan pekerjaan tersebut banyak di duga ditemukan adanya Penyimpangan dilokasi pembangunan, Hal tersebut telah di sampaikan oleh bapak Ferry Saputra, Ys selaku ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung kepada pihak PT. Indo Bangun Group.

“Kami sudah mengirimkan surat somasi ke -1 yang di tujukan langsung kepada Bapak Khoirul Ahyar/Alung selaku Projects Manager PT. Indo Bangun Group pada tanggal 30 Agustus 2022 dalam batas waktu 5 (lima) hari masa kerja untuk dapat menjawab somasi temuan kami tersebut ” kata Bapak Ferry Saputra.Ys.

Masih menurut Bapak Ferry Saputra,Ys “kami sudah memaparkan temuan kami di dalam surat somasi ke-1, walaupun belum keseluruhan kami cantumkan, bukan berarti kami akan tinggal diam.
Dalam waktu beberapa hari Kedepan maka kami akan kirimkan surat somasi ke-2 dengan tenggang waktu yang sama 5 hari masa kerja. apa bila tidak di jawab surat somasi ke-2 kami nanti, maka kami anggap hasil temuan kami sudah layak dan patut kami laporkan ke Penegak Hukum.” ujarnya.
Senin (05/09/2022).

“Terkait anggaran tersebut yang berasal dari ADB/AIF dan di kucurkan melalui kementerian PUPR maka kami akan secepat koordinasi kepada Kementerian PUPR dan laporan terkait DUGAAN PENYIMPANGAN dan MARK-UP di dalam pelaksanaan pembangunan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR). akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri secepatnya.” ungkapnya lagi.

Menutup statmen dan informasi yang di sampaikan oleh bapak Ferry Saputra,Ys
“Bahwa kami sengaja tidak mencatumkan semua temuan kami di dalam pemberitaan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ikut menunggangi hasil temuan kami, tapi kami akan berkomitmen dan membuka seluas-luasnya informasi kepada publik apa bila sudah tahap pelaporan yang akan kami lakukan.” (Tim).

Penulis : Andika.
Pimpinan Redaksi/Penanggung jawab : Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *