Dugaan Kasus Suap Sekda Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bers1nar.Com I SULTRA – Dugaan kasus suap perijinan Alfamidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. RT pun langsung ditahan jaksa selama 20 hari.

“Hari ini penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari,” tutur Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat rilis kasus, Senin (13/03/2023) kemarin.

Dody mengatakan, kasus ini juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM. Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulawesi Tenggara

“Tersangka kedua SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah,” jelas Dody. Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan.

“Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi,” ungkap Dody. Ia mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan. pihaknya mengaku kasus ini berpotensi menjerat tersangka lain.”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *