Guru Honorer Supriyani Akan Diangkat PPPK Afirmasi

Guru Honorer Supriyani. (Photo : Istimewa)

Bers1nar.Com I JAKARTA – Guru honorer Supriyani akan diangkat PPPK Afirmasi dan Afirmasi PPPK 2024 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2024 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik. Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2024

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menilai langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via afirmasi usai kasus yang dialaminya tidaklah cukup. Ia harus mendapat perlindungan hukum dari pemerintah secara penuh.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” tuturnya dikutip dari rilis yang diterima awak media Minggu (27/10/2024) kemarin

Pemerintah mestinya memberikan bantuan hukum dan hal ini  diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Bukan dari pemerintah, dalam kasus Supriyani ia mencari bantuan hukum sendiri. “Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” ungkapnya.

DPR RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal. “Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” kata Esti

DPR Minta Perlindungan-Kesejahteraan Guru Ditingkatkan

Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial. Pengajar di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 yang merupakan anak oknum aparat. Sempat ditahan, Supriyani dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah. Tidak hanya itu, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh hakim juga dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak yang masih berusia balita.

Intervensi dan reaksi orang tua siswa dalam kasus Supriyani menurut Esti itu dinilainya berlebihan. Terutama bila dilihat, salah satu pihak yang bermasalah memiliki kekuasaan. Ia juga mengakui fenomena seperti kasus Supriyani tidak jarang terjadi di pendidikan Indonesia. Padahal reaksi orang tahu yang berlebihan menurut Esti bisa merusak proses pendidikan. “Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan,” jelasnya

Profesi Guru ‘Seharusnya’ Dilindungi Aturan Pemerintah

Esti mengingatkan, bila profesi guru telah dilindungi pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

“Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya,” tambah Esti. Untuk itu, Esti mendorong Pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Pemerintah Daerah. (RED/richard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *