Cibinong, Dimanakah hati nuraninya, Sejatinya Dana yang di prioritaskan untuk Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor melalui Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KAB. BOGOR Tahun Anggaran 2017 justru dimanfaatkan oknum untuk bertindak diluar pemanfaatan nya.
Perbuatan melawan hukum pasti ada konsekuensinya, nyata Dana yang diperuntukkan untuk bencana alam justru jadi ajang korupsi oknum yang tidak punya nurani akhirnya dana bencana alam menjadi bencana bagi oknum yang tidak amanah dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya melainkan justru di korupsi dimana nuraninya?
Dan semakin terkuak indikasi korupsi dana Bencana Alam sebagaimana yang disampaikan Kejaksaan Negeri Tindak Pidana Khusus Kabupaten Bogor melalui pres rilis yang diterima redaksi media Group Jurnalis warga (Jum’at 29/72022) Nomor : 03/M.2.18/Dip.4/07/2022 Tentang
“PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMANFAATAN BELANJA TIDAK TERDUGA TANGGAP DARURAT
PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. BOGOR TAHUN ANGGARAN 2017 ”
Berdasarkan keterangan kejaksaan negeri kabupaten Bogor yang telah menetapkan tersangka korupsi dana Pemanfaatan belanja tidak terduga tanggap darurat pada instansi BPBD Kabupaten Bogor.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 28 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Kab. Bogor menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi PEMANFAATAN BELANJA TIDAK TERDUGA TANGGAP DARURAT PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) KAB. BOGOR TAHUN ANGGARAN 2017, dimana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-723/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan Sdr. SM, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kab. Bogor tahun 2016-2019, umur 53 tahun,
Kemudian kedua, Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-724/M.2.18/F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas nama Sdr. SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kab. Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018, umur 42 tahun.”tulisnya dalan pres rilis
“Berdasarkan penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Bogor atas perkara tersebut sebesar 1.743.450.000,- (Satu Milyard Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dimana pemeriksanan dilakukan terhadap 3 Kecamatan penerima Bantuan yaitu masyarakat Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tenjolaya, dan Kecamatan Jasinga.
Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP” Bebernya
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KAB. BOGOR AGUSTIAN SUNARYO, S.H.,C.N,M.H, Cibinong, 28 Juli 2022. (red)