AJWINews I BOGOR – Terkait pemberitaan dan video yang viral melalui medsos yaitu Twitter, FB dan WA Group tentang adanya pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Minggu (19/02/2023) lalu,Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju kaos yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah, Kefas Hervin Devananda, S.Th Ketua Pewarna Jabar pun angkat bicara.
Menurut pria yang biasa di sapa dengan Romo Kefas ini mengatakan “Saya sudah menonton video pelarangan beribadah di Lampung oleh warga dan Ketua RT di lokasi tersebut. Tindakan tersebut merusak toleransi dan kebebasan beragama serta menghancurkan Ke Bhinneka an di Indonesia. Aparat hukum harus menindaklanjuti secara hukum,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) Propinsi Jawa Barat , kepada AJWINews, Rabu (22/02/2023) di Bogor, Jawa Barat.
Menurut Romo Kefas, apapun alasan tidak boleh atau tidak dibenarkan secara seenaknya siapapun atau kelompok manapun bertindak mengganggu dan membatalkan Orang yang sedang beribadah dan menjalankan keyakinan peribadatannya. Kalaupun ada protes katanya, harus dibicarakan penuh etika, bermartabat dan sesuai hukum.”Jika ada yang keberatan soal pelaksanaan ibadah Kristen harusnya ditunggu selesai dulu. Baru setelah itu protes dan diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya.
Untuk itu, kepada Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung hendaknya secara tegas dan bijaksana mengambil langkah keputusan yang benar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. “Negara harus hadir dan melindungi hak – hak Warga Negara sesuai Konstitusi Negara kita dan berikan jaminan memeluk dan menjalankan Ibadah sesuai keyakinannya masing-masing dan itu diatur oleh konstitusi kita,” ujarnya
Jadi jangan dengan karena alasan mayoritas adalah Muslim hingga dibenarkan melakukan praktek – praktek diskriminasi agama kepada kelompok – kelompok siapapun. “Jangan karena alasan mayoritas, ijin belum turun atau belum lengkap administrasi. Dengan seenaknya mengunakan asas normatif dan bersikap arogan melarang orang beribadat saat lagi melakukan pemujaan. Bagaimana kalau Muslim di daerah minoritas juga diperlakukan hal yang sama. Untuk itu harus mawas diri dan jaga toleransi,” tukasnya.
Selanjutnya kata Romo Kefas , hukum jangan dipakai secara formal belaka, namun di praktekkan secara materil. Bagaimanapun kita memegang asas Pancasila sebagai negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa. “Kalau melarang orang beribadah itu namanya, Pancasila hanya baru jadi sekedar jargon, Pancasila belum membumi di Nusantara ini. Kepada aparat pemerintah yang disumpah kepada negara dan agama harus mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kebebasan dan kemerdekaan beragama,” minta Romo Kefas.
Terakhir kata Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat LGMI Organisasi Belanegara – Hankamrata, negara kita bukan negara agama atau negara liberal. Negera Indonesia adalah negara Pancasila atau Negara BerkeTuhanan Yang Maha Esa dalam menjalankan kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat. “Kalau tidak beragama dan berkepercayaan bukanlah warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.menjalankan ibadahnya masing-masing. Kalau ada yang menggangu orang beribadah sama saja mengganggu tujuan negara itu sendiri,” pungkas Romo Kefas yang juga seorang aktivis yang concern memperjuangkan kesetaraan dan hubungan antar umat beragama ini. (RED)