Bers1nar.Com I KOTA DEPOK – Kegiatan ibadah di kapel GBI Cinere Bellevue, Depok diprotes warga Menteri Agama (Menag) RI memberikan kantor Kemenag Kota Depok dipakai sementara. Kegiatan ibadah tersebut menjadi perbincangan lantaran diprotes warga. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut sudah meminta Kemenag Kota Depok turun tangan. “Nah, kita sudah minta Kementerian Agama Kota Depok untuk segera turun. Jadi memberikan afirmasi atau kasih yang diperlukan kepada saudara-saudara Kristiani yang kesulitan dalam melaksanakan ibadah,” tutur Yaqut kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (18/09/2023) kemarin
“Insya Allah akan ada jalan keluar, tinggal ini kan soal kebutuhan rekomendasi yang sedang diupayakan. Jadi, saya sudah minta kepala kantor untuk membantu umat Kristiani di sana, mengurus perizinannya. Supaya tidak ada lagi gangguan,” jelas Yaqut. Ia kemudian menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diusulkan jadi peraturan presiden untuk mempermudah perizinan tempat ibadah. Menurutnya, rekomendasi dari Kemenag akan membuat proses lebih efektif.
“Harus, karena SKB yang kita usulkan untuk ditingkatkan jadi Perpres itu kan juga lebih kepada kemudahan, misalnya rekomendasi pendirian rumah ibadah itu tidak harus dua. Kemarin itu ada FKUB dan Kemenag. Usulan kita FKUB kita coret, hanya Kemenag saja rekomendasinya. Sehingga ini lebih menjalin proses dan tentu memudahkan,” ucap Yaqut
Untuk saat ini, katanya, jemaat GBI Cinere Bellevue bisa menggunakan Kantor Kemenag setempat. Ia menyebut suasana di lokasi sudah kondusif. “Nah itu yang kita masih diskusikan (akan dipindah atau bagaimana). Kita bicarakan tapi kita sudah sampaikan ke sana teman-teman di Depok, jika membutuhkan tempat untuk ibadah sementara bisa gunakan kantor Kemenag. Kita persilakan pakai kantor Kemenag. Dan suasananya sudah kondusif di sana,” ungkap Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Kota Depok, Jawa Barat, didatangi massa. Mereka menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. “Tujuannya adalah Ketua LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady
Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/09/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi. “Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” jelas Fuady. (JUN)