Kemenag Lampung Gerak Cepat untuk Selesaikan Masalah GKKD Secara Damai

AJWINews I LAMPUNG – Penutupan rumah ibadah kembali terjadi, permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung sudah selesai. Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada. Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menjelaskan bahwa ia turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak pengurus dan jemaat GKKD pada Minggu (19/2/2023) kemarin. Dari dialog tersebut berhasil ada kesamaan pemahaman sehingga masalah telah dianggap selesai. 

Puji menjelaskan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat. “Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini,” jelas Puji.

Pada kesempatan dialog tersebut, Puji juga mengatakan bahwa apapun agama, suku, dan warna kulit warga negara, semua tetap dalam satu bingkai yaitu bangsa Indonesia. Dialog tersebut dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, Tokoh Agama dan Masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut Puji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Setelah masalah ini selesai, masyarakat diharapkan bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks. “Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi,” ujarnya. 

Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan POLDA Lampung terkait hal ini. Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, menurut Puji sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah. “Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya,” terangnya. 

Kanwil Kemenag Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun. Terkait dengan rumah ibadah, ia berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah dimuat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung. “Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif,” ungkap Puji. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *