Payakumbuh, MGA – Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Menyikapi aduan dari saudara Hendra Warman, SH., selaku praktisi hukum, yang dalam hal ini mewakili masyarakat untuk mencari keadilan khususnya di wilayah Payakumbuh Sumatera Barat, tentunya perlu diatensi semua pihak, agar masyarakat juga tahu akan wajah hukum yang sebenarnya.Jumat (7/10/2022)
Mengigat masalah ini terjadi sudah agak cukup lama mulai dari awal tahun 2021 sampai dengan saat ini tidak ada perhatian yang serius dari Kepolisian terhadap permohonan dari pihak keluarga TF yang meminta Kepolisian menindaklanjuti adanya kasus pembunuhan terhadap putri nya dan bukan mati karena disebabkan kasus kecelakaan lalu lintas untuk itu Kang Tb Sukendar selaku Ketum BPI KPNPA RI meminta kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan perhatian serius dan mengirimkan tim ke Polres Payakumbuh Sumatra Barat untuk periksa penyidik dan para pihak yang ada keterlibatan dalam penanganan kasus meninggal nya TF agar masyarakat dipayakumbuh bisa mengetahui kebenaran dari yang terjadi
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan:
– Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
– Pasal 28D : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hendra Warman.SH.MH memaparkan perihal perkara hukum yang sedang ditanganinya, yakni terkait kasus Kematian “TF”, usia 20 tahun”, yang terindikasi meninggal dengan tidak wajar, tepatnya pada hari Senin, 15 Februari 2021, pukul 02.00 WIB di Rumah Sakit Umum Adnan WD Kota Payakumbuh. Ia juga sampaikan, bahwa kematian TF masih penuh misteri dan janggal. Sementara, penanganan perkara atau ‘implementasi hukum’ nya di Polres Payakumbuh pun dinilai/dirasa sangat PREMATUR, atau terkesan terburu-buru. Hal ini tentu saja menimbulkan kontradiktif dan gejolak di masyarakat.
Bagaimana tidak? Kasus hukum yang menimpa TF seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP, yaitu:
-1. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dan atau
-2. Pembunuhan yang direncanakan
Akan tetapi diimplementasikan di BAP dan Dakwaan Jaksa “hanya” diterapkan Pasal yang sangat simple, yaitu yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dengan menerapkan Pasal: /Putusan No.32/Pid.Sus/2021/PN Pyh. Dan kini, Terdakwa inisial RO telah Berkeliaran/Bebas, ucapnya.
Fakta/Realitas dan Koneksitas Pelaku dengan Korban Secara Psikologis
– Kronologis Perkara: Obyektif dan Didukung Fakta dari Sebab dan Akibat –
-1. Bahwa antara Korban TF dan Pelaku RO ada hubungan Jalinan Asmara
– Bahwa sebelum terjadinya insiden, orangtua/ibu almarhumah TF mendapatkan Pap Test Pack (suatu alat) pengetes kehamilan di lemari Almh TF. Dan seketika itu, ibu Almh TF, yang pada intinya mempertanyakan fungsi alat tersebut dan apa hubungannya dengan Korban (TF).
– Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, ternyata ibu Korban TF mendapatkan chating WhatsApp (WA) dari Pelaku (RO) yang isinya adalah berupa bantahan kalau telah terjadinya hubungan Sex, yang menyebabkan TF Hamil
– Jadi sangat jelas, apa penyebab konflik antara Korban (TF) dengan Pelaku (RO), dengan durasi waktu terhitung dari 27 Januari 2021, dan penjemputan tengah malam sampai dengan meninggalnya Korban (TF) hanya sebatas 7 (tujuh) hari.
– Adanya perkelahian di Kampung Subarang Batuang dengan disaksikan oleh Tukang Becak dan disampaikan ke masyarakat sekitar
– Adanya Alat Bukti berupa chating WhatsApp (WA) yang kami lampirkan dari Pelaku (RO) tertanggal 27 Januari 2021, adalah jelas awal fakta dari Penyebab Konflik sesuai dengan indikasi dari adanya unsur “Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian”, sebagaimana tertera dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
-2. Bahwa kemudian diawali penjemputan Korban (TF) oleh Pelaku (RO) pada tanggal 14 Februari 2021, pukul 22.00 WIB
-3. Bahwa pada saat itu ada Saksi yang melihat dalam perjalanan di Kampung Subarang Batuang, dan kedua pasangan itu Berkelahi (Saksi Tukang Becak), yang menurut versi Polisi telah Melarikan Diri
-4. Bahwa menurut keterangan Tukang Becak yang disampaikan ke masyarakat, dirinya melihat Korban (TF) sudah tergeletak di jalanan. Sementara keterangan yang Kontradiksi versi Polisi, bahwa Tukang Becak melihat Korban (TF) jatuh dari Sepeda Motor milik Pelaku (Red)