Ketua Umum PGI Respons Menag soal Kantor Kemenag Jadi Rumah Ibadah

Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom MTh. (Photo : Istimewa)

Bers1nar.Com I JAKARTA – Tokoh Agama Kristen Pdt Gomar Gultom MTh yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melihat upaya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyediakan Kantor Kemenag untuk dijadikan rumah ibadah sementara harus dilihat sebagai langkah darurat, bukan sebagai langkah menyelesaikan masalah.

“Saya mengapresiasi Menag yang menyediakan Kantor Kemenag untuk rumah ibadah sebagai sebuah bentuk kesementaraan. Ini harus dilihat sebagai langkah darurat dan bukan langkah penyelesaian masalah,” tutur Pdt Gomar Gultom kepada awak media, Senin (27/11/2023) kemarin.

Pdt Gultom melihat langkah yang dibuat Yaqut itu menunjukkan parahnya situasi keberagamaan di Indonesia. Baginya, jalan keluar seperti ini sangat tidak ideal dan tidak menyelesaikan akar masalah. Ia lantas menyinggung dalam Peraturan Bersama Tiga Menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah mengatur jika pembangunan rumah ibadah terkendala, maka Pemda wajib memfasilitasi. Artinya, Kemenag kini memfasilitasi karena Pemda tidak menjalankan amanat aturan tersebut.

Pdt Gultom menegaskan akar persoalan di Indonesia saat ini adalah toleransi yang setengah hati. Mau menerima dan mengakui perbedaan agama tapi tidak mengakomodasi. “Dan sikap negara yang tunduk pada gerombolan massa. Kalau negara bertindak tegas dalam melindungi hak-hak warganya, saya kira masalah akan selesai,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan prinsip orang yang ingin beribadah bagi pemeluk agama boleh dimana saja dan tak boleh dilarang oleh siapapun.
“Orang ibadah itu boleh dimana saja, harus boleh ibadah dimana saja. Harus tidak boleh dilarang. Ibadah untuk agama apapun dimana saja harus boleh itu prinsipnya,” ungkap Yahya di sela-sela forum R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (27/11/2023) kemarin.

Sebelumnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 lalu terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan edaran ini terbit lantaran masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Wawan menilai kondisi ini terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat hingga belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah. “Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” kata Wawan. (RCH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *