Bers1nar.Com I KOTA DEPOK – Stadion bertaraf internasional akan dibangun di Kota Depok, PT Tjitajam mempertanyakan apa dasar Pemkot Depok membangun stadion tersebut sementara, hak kepemilikan lahan adalah milik PT Tjitajam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 257/Cipayung Jaya SHGB tersebut sudah terbit sejak 25 Agustus 1999. Rencana pembangunan stadion bertaraf internasional ini berbuntut panjang, lahan seluas 53,8 hektare yang terletak di kawasan Tanah Merah Cipayung itu, nyatanya diklaim merupakan aset milik PT Tjitajam. Permasalahan lahan ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Depok, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok
“Saya sudah sampaikan, bahwa lahan yang direncanakan untuk dibangun stadion bertaraf internasional oleh Pemkot Depok di Tanah Merah Cipayung itu adalah lahan milik PT Tjitajam,” ungkap Reynold Thonak Kuasa Hukum PT Tjiatajam kepada awak media Kamis (24/07/25). Kepemilikan lahan tersebut menurut Reynold, didasari atas SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya, yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 1999 lalu dan diletakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Tahun 1999 yang pelaksanaan sitanya itu melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Karena gejolak usaha pembajakan PT Tjitajam di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), berikut aset-aset tanahnya terus berlanjut, maka Tahun 2018, kami mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Cibinong, sebagai penggugat intervensi,” tutur Reynold.
Kemudian pada gugatan tersebut, Reynold mengatakan, selain mengabulkan gugatan kliennya, hakim yang mengadili perkara juga menganggap perlu untuk meletakkan lagi sita jaminan, terhadap seluruh aset PT Tjitajam termasuk SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu yang rencananya ingin dibangun stadion internasional.
“Nah, oleh karena 10 putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan klien kami, baik di Pengadilan Negeri atau perdata biasa sampai PK (peninjauan kembali), termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang juga sampai PK, putusan pidana karena klien kami sempat dikriminalisasi dalam perebutan lahan, saham dan aset-aset tanah PT Tjitajam,” jelasnya. Putusannya pun juga sampai ke Mahkamah Agung (MA), ungkap Reynold, di mana amar putusannya itu ‘bebas’ atau Vrijspraak. Putusan-putusan tersebut sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, baik di Jakarta maupun di Jawa Barat.
Maka, menurutnya, semua pihak yang ikut dalam perkara ini termasuk Pemkot Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, dan lembaga pemerintahan lainnya itu harusnya tunduk, terhadap 10 putusan yang telah ditetapkan inkrah dalam pokok perkara tersebut. “Karena yang memenangkan perkara itu klien kami (PT Tjitajam) sehingga aset-aset yang termasuk Tanah Merah Cipayung tersebut, sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya itu adalah milik PT Tjitajam dan masa berlaku SHGB itu selesai pada 2029,” kata Reynold.
Menurutnya, ini menjadi hal yang lucu jika Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengaku-ngaku atau mengklaim, bahwa lahan seluas 53,8 hektare atau setara lebih dari Rp. 7 triliun itu milik mereka. “Konsep hukum agraria mana yang mereka pakai? Karena Satgas BLBI itu dibentuk eksekutif atau dibawah Presiden. Bagaimana Presiden melalui satgas itu memiliki hak milik tanah? Itu logika hukum yang ngaco,” tanya Reynold.
Jika merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Reynold menerangkan, itu sangat jelas bahwa negara boleh menguasai hak atas tanah jika tidak ada pemiliknya. “Kalau tanah itu ada pemiliknya apalagi jelas ada SHGB-nya, tentunya negara tidak dapat memiliki tanah tersebut, negara itu hanya boleh menguasai, bukan memiliki,” jelasnya. Reynold menyayangkan, bahwa saat berlangsungnya rapat dengar pendapat itu BPN Kota Depok menyatakan, bahwa aset tersebut merupakan milik eks BLBI karena PT Tjitajam dituding pernah hutang kepada bank yang dilikuidasi oleh negara pada tahun 1998.
“Saat dituding PT Tjitajam punya hutang kepada bank yang dilikuidasi oleh negara, saya katakan bahwa sejak kapan PT Tjitajam jadi debitur bank yang dilikuidasi oleh negara. Sehingga asetnya diamankan oleh Satgas BLBI. Kalau memang ada, kami bayar itu semua hutangnya, tetapi dengan catatan bahwa aset kami itu tidak boleh disita atau dikuasai oleh negara,” kata Reynold. Seharusnya, sambung Reynold, putusan pengadilan produk hukum negara dalam proses penegakan hukum setingkat undang-undang. Artinya semua harus tunduk pada putusan pengadilan termasuk institusi pemerintah. (RED/neneng)












