Maros  

Lidik Pro Maros Minta Polres Maros Usut Kerusakan Hutang Lindung Diduga Akibat Tambang Ilegal Di Maros

Maros,(MGA) – Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Namun faktanya di kabupaten Maros,desa Baruga Dusun Batu nappara, kecamatan Bantimurung,Sulawesi Selatan, masih saja ada penambang galian C yang diduga masuk dalam kawasan wilayah hutan lindung yakni menggorogoti batu dan tanah galian C dikuras hingga diperjual belikan dan akibatnya hutan menjadi gundul disebabkan oleh adanya pihak oknum masyarakat yang merasa kebal hukum di wilayah tersebut

Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, menjual material batu gunung dan tanah galian C yang masuk wilayah kawasan hutan lindung dan aktivitas itupun yang akan mengancam ekosistem lainnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berinisial (IP) mengatakan Sangat meresahkan dan sangat membahayakan bagi masyarakat yang tinggal diarea tersebut , “bagi penambang asal-asalan bagemana nanti kalo lonsor, ini kan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar,apa lagi sekarang curah hujan tinggi” katanya

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar menyebutkan berbagai pihak diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Diantaranya oknum masyarakat inisial FR, AM, dan pihak keamanan,

“Apa yang terjadi selama ini merupakan kealpaan dan pembiaran pemerintah Kabupaten Maros dan merupakan tindakan keserakahan dari oknum pejabat. Kami juga melihat penegakan hukum sangat lemah dan terkesan di biarkan sehingga kerusakan hutan menjadi sangat parah,” kata Ismar

Menurutnya, seharusnya dalam situasi seperti ini, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya bertindak tegas dan melakukan pencegahan sebelum kerusakan terjadi. “Kami melihat ini merupakan tindakan kejahatan terstruktur, sistematis dan masif, yang ikut melemahkan sekaligus mengangkangi supremasi hukum yang berlaku,” tegas Ismar

Lidik Pro Maros mendesak polres Maros Pemerintah Pusat dan menertibkan kawasan Hutan lindung yang telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan tersebut.

Aktifitas besar-besaran di kawasan hutan lindung untuk pengambilan batu gunung dan tanah galian ( C ) yang diduga melibatkan oknum masyarakat dan pejabat setempat. “Kasus ini sudah kami laporkan dan , ditangani oleh Kepolisian, ” katanya.

Namun pemilik alat berat yang menghancurkan hutan lindung belum tersentuh, juga oknum pejabat daerah setempat. “Kami sudah berapa kali terjun ke lapangan dan melaporkan kepolres Maros untuk menghentikan tambang yang masuk dalam wilayah kawasan hutang lindung dan diduga tidak memiliki ijin dan kami ingin proses para pelaku secara hukum,” kata Ismar

Terpisah saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet SH.MH mengatakan bahwa “Nanti kami akan cek dan turun langsung kelokasi tersebut” Singkatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *