Kabupaten Bogor, AJWINEWS.CO.ID – Mata Elang (Matel) memang semakin meresahkan, seperti yang menimpa seorang wartawan, skitar 8 orng yang mengaku dari Adira memepet dan menghentikan motor milik wartawan media radio dan online bernama Yus di jalan Raya Parung, tepatnya di sekitar wilayah Jampang, Senin (2/01/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.
Mirisnya, peristiwa pencegatan itu dilakukan saat wartawan tersebut tengah membonceng 2 anaknya yang masih kecil, A ( 10 th) dan S ( 7 thn). Sempat terjadi perdebatan sengit saat 2 orang matel memaksa wartawan tersebut untuk turun dan membawa motornya ke sebuah bangunan di pinggir jalan.
Sontak kejadian tersebut membuat kedua anak di bawah umur tersebut ketakutan dan berteriak minta tolong sambil menangis.
Menurut para matel, motor yang digunakan wartawan tersebut BPKB nya dijadikan jaminan dan belum membayar cicilan selama 2-3 bulan. Setelah bernegosiasi cukup alot, akhirnya para matel tersebut melepaskan wartawan dan motornya dengan terlebih dahulu meminta nomor hp.
Terlepas dari permasalahan perdata antara Adira dan Debitur, sangat disayangkan apabila leasing masih menggunakan cara-cara melanggar hukum seperti teror atau penghadangan di jalan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang, apalagi telah diatur dengan jelas mengenai jaminan fidusia, dan bahkan Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang jaminan Fidusia.Diharapkan dengan dikeluarkannya peraturan Kapolri ini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur.
“Atas dasar adanya intimidasi di jalan dalam posisi saya tengah bersama anak di bawah umur dan menimbulkan ketakutan kepada anak – anak saya, hal tersebut patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Karena penderitaan psikis merupakan dampak dari perbuatan kekerasan, maka perbuatan seseorang yang mengintimidasi anak hingga menderita secara psikis dapat dijerat pasal tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang terdapat dalam Pasal 76C UU 35/2014.
Ancaman sanksi bagi larangan dalam Pasal 76C UU 35/2014 terdapat dalam Pasal 80 UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tegasnya.
“Atas adanya kejadian tersebut, saya sebagai tua anak yang taat hukum akan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polres Bogor untuk mengadukan hal tersebut & selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” tandasnya.
Sementara itu, Nimbrod Rungga, A.Md.,S.Th Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor berharap agar pihak kepolisian (Polres Bogor) mengambil sikap tegas terhadap oknum-oknum Matel yang dalam menjalankan tugasnya dengan cara-cara melakukan penghadangan di jalan bahkan tak segan-segan merampas kendaraan para debitur yang macet karena masalah hutang piutang, yang seharusnya bisa diselesaikan sesuai dengan aturan hukum, sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011 tentang jaminan Fidusia
“Sangat berharap Kapolres memberikan atensi dan menindak tegas atas adanya oknum mantel yang dinilai meresahkan masyarakat dengan melakukan penghadangan dijalan kepada para debitur yang tersangkut dengan hutang piutang karena sesuatu hal, yang seharusnya bisa diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku sebagaimana rujukan keputusan Kapolri No.8 tahun 2011 tentang jaminan Fidusia.” Ujar Nimrod Rungga Pimpinan Redaksi Group Media Ajwi.