Muhaimin Iskandar Janjikan Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar

Muhaimin Iskandar. (Photo : Istimewa)

Bers1nar.Com I JAKARTA – Muhaimin Iskandar Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan dan Persatuan menyampaikan janji untuk meningkatkan alokasi anggaran dana desa dalam gelaran Debat Cawapres 2024. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu berjanji untuk meningkatkan nominal transfer dana desa menjadi Rp 5 miliar, dengan tujuan memaksimalkan aktivitas perekonomian di level daerah. “Kita akan hadirkan bagaimana agar desa-desa tumbuh berkembang, InsyaAllah Rp 5 miliar per desa akan kita wujudukan tiap tahun bagi pembangunan nasional kita,” tutur Cak Imin, dalam gelaran Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu.

Sebenarnya, berapa anggaran dana desa saat ini? Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, alokasi dana desa pada tahun ini sebesar Rp 70 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa di Tanah Air. Adapun besaran dana desa yang diterima masing-masing desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022. Dalam Pasal 6 ketentuan itu diatur, besaran dana desa dihitung dengan formulasi 4 alokasi anggaran yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Untuk alokasi dasar besarannya disesuaikan dengan jumlah penduduk di desa tersebut. Alokasi dasar memiliki 7 klaster besaran, mulai dari jumlah penduduk 1 sampai 100 dengan alokasi dasar Rp 415,26 juta hingga paling tinggi yakni penduduk lebih dari 10.000 mendapatkan alokasi dasar Rp 788,99 juta. Kemudian, alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Untuk alokasi ini besarannya yaitu Rp 105,68 juta untuk desa tertinggal dan Rp 158,53 juta untuk desa sangat tertinggal. Lalu, alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang dinilai langsung oleh pemerintah daerah (pemda).

Adapun alokasi kinerja bagi yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja sebesar Rp 260,95 juta, sementara bagi yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa sebesar Rp 208,76 juta. Terakhir, alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30 persen dari anggaran dana desa. Besaran alokasi formula dibagi berdasarkan indikator jumlah penduduk miskin (bobot 10 persen), angka kemiskinan (bobot 40 persen), luas wilayah desa (bobot 10 persen), dan tingkat kesulitan geografis (bobot 40 persen). (RED/richard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *