Oknum Ketua RT yang Larang Kegiatan Ibadah jadi Tersangka

AJWINews I LAMPUNG – Kasus pelarangan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Lampung. Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Pandra, Kamis (16/3/2023). Ia menambahkan oknum Ketua RT Wawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.
“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pandra menjelaskan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang.
“Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” jelas Pandra.

Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” katanya.
Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.

Sebelumnya, viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam video tersebut, ada sekitar lima warga ke lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria diduga sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *