Bers1nar.Com I KALBAR – Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahap penyelesaian draf RUU tersebut setelah dibahas di Baleg DPR RI pada 27 Maret 2024. Namun, beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran tersebut menarik perhatian Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), karena diyakini memiliki potensi untuk membatasi kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c, yang mengatur larangan terhadap penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat, Dedy Malik, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan tidak ada indikasi pembungkaman terhadap pers. “Kita lihat dari mana sisi pembungkaman pers nya?” ujarnya di Pontianak.
IJTI menyoroti pasal tersebut karena bisa menimbulkan banyak tafsir dan kebingungan. Mereka menegaskan selama karya jurnalistik didasarkan pada fakta dan data yang akurat, serta dibuat secara profesional demi kepentingan publik, seharusnya tidak ada larangan untuk menayangkan karya jurnalistik investigasi di televisi.
Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI, melalui siaran pers yang dirilis pada 11 Mei 2024, menyatakan keprihatinan atas revisi RUU Penyiaran. Menurutnya, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dapat dianggap sebagai upaya intervensi dan pembatasan terhadap kebebasan pers, serta berpotensi menjadi alat kekuasaan dan politik untuk menghambat kinerja jurnalistik yang profesional.
Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k juga menjadi sorotan karena potensi multitafsir, terutama dalam konteks penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI mengkritisi keambiguan pasal ini yang bisa dimanfaatkan untuk menekan serta mengkriminalisasi jurnalis dan media.
Terkait dengan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran oleh KPI, IJTI menilai hal ini perlu dievaluasi ulang karena berpotensi tumpang tindih dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menetapkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Dedy Malik menanggapi hal ini dengan menyatakan jika ada indikasi untuk membungkam pers, pihaknya siap untuk berdiskusi, dengan syarat juga mengundang pakar-pakar yang memiliki kompetensi untuk memberikan pandangan yang benar. (EBM)