Pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menang Telak pada Pilbup Bogor 2024

Calon Bupati dan Wk Bupati Bogor 2024, Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi. (Photo : Istimewa)

Bers1nar.Com I KAB.BOGOR – Dalam perhelatann Pilkada serentak tgl 27 November 2024 yaitu pemilihan kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasangan calon Bupati dan Wk Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, unggul telak dengan raihan suara 1,5 juta dalam Pibup Bogor 2024. Berdasarkan rekapitulasi suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dalam rapat pleno terbuka di Hotel Darmawan Park, Sentul, Kab. Bogor, Kamis (05/12/2024)

Pasangan nomor urut 1 Rudi – Jaro Ade memperoleh 1.559.328 suara sah sementara pasangan nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya meraih 599.453 suara. Jumlah suara sah tercatat sebanyak 2.158.781, sedangkan suara tidak sah mencapai 146.461. Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 2,3 juta pemilih yang menggunakan hak suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih hanya 58 persen. Angka ini menjadi yang terendah ketiga di Jawa Barat, jauh di bawah target KPU Kab. Bogor sebesar 85 persen.

Ketua KPU Kab. Bogor Adi Kurnia, mengungkapkan rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh minimnya alternatif pilihan. Pilkada hanya diikuti dua pasangan calon, sehingga masyarakat merasa kurang antusias untuk berpartisipasi. “Karena hanya dua paslon, masyarakat merasa tidak ada pilihan yang sesuai. Selain itu, banyak yang sudah memprediksi pemenang karena dukungan koalisi yang kuat untuk calon nomor urut 1,” ungkapnya. Adi menambahkan, masyarakat juga merasa jenuh karena harus mengikuti pemilu dua kali dalam tahun yang sama, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif, serta Pilkada. Banyak yang memanfaatkan hari pemungutan suara untuk liburan daripada datang ke TPS.

“Kami menyadari, masyarakat lelah dengan jadwal pemilu yang berdekatan. Akibatnya, banyak yang memilih liburan daripada mencoblos,” jelas Adi. Penetapan pemenang Menunggu Gugatan KPU Kab. Bogor masih menunggu kemungkinan adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih akan diumumkan paling lambat 15 Desember 2024. Adi memastikan bahwa jika dalam tiga hari ke depan tidak ada sanggahan, penetapan pemenang bisa segera dilakukan sesuai arahan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. (ASEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *