Pemkab Melawi Bantah Semua Tudingan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Melawi Drs Paulus. (Photo : Bers1nar.Com/EBM)

Bers1nar.Com I KAB. MELAWAI – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Paulus memberikan klarifikasi atas tudingan terkait adanya Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023. ‘’Tudingan penyimpangan Proyek Air Bersih Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 dengan nilai total sebesar Rp. 12.769.379.000 di  Sembilan Desa di Tiga Kecamatan yang sempat viral di media sosial itu tidak benar,’’kata Paulus melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sekda mengatakan, bahwa kegiatan pembangunan dan perluasan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) sumber dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan total nilai realisasi Rp.12.769.379.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter.

‘’Kemudian sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kegiatan SPAM tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian dapat diartikan bahwa seluruh proses kegiatan tersebut pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Paulus.

Paulus juga memberikan penjelasan terkait tudingan adanya konsultasi ke instansi lain tentang pergeseran Perubahan Tahun Anggaran 2023 juga dibantah oleh Pemkab Melawi. Menurutnya, dalam pergeseran kedua, BPKAD Kabupaten Melawi melakukan 2 kali konsultasi dalam rangka mendampingi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

“Konsultasi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat, secara umum menjelaskan tentang situasi dan kondisi jika Pemerintah Daerah mengalami gagal bayar/memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Menjelaskan mekanisme pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang diatur dalam PMD 77 Tahun 2020 dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah benar dalam melakukan pergeseran tersebut,’’ungkapnya.

” Konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, secara umum disampaikan bahwa proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan PMD Nomor 77 dan semua langkah-langah yang telah dilaksanakan oleh Pemda tidak boleh keluar dari PMD 77. Kita boleh berhutang untuk pembangunan, cuma masalahnya pembayarannya ada aturannya, disitu ada prioritas, ketentuan terkait pengeluaran pembiayaan salah satunya utang, pembayaran gaji, untuk utang belanja wajib mengikat bisa masuk dalam kategori ini,”sambung Paulus.

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan, terkait adanya opini yang mempertanyakan pemberian predikat WTP terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Melawi, Paulus memberikan penjelasan bahwa sebagaimana kita ketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. Serta dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tentu memiliki standar pemeriksaan yang berpedoman dari  Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun   2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas

‘’Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan atas laporan keuangan, Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan,  dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),”ungkapnya. Lanjut Paulus, adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA), Neraca per 31 Desember 2022, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

” Dan dalam hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun   2017,” terangnya. Ditambahkan oleh Paulus tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 Perusahaan Kelapa Sawit sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah, juga mendapat tanggapan dari Sekda Melawi Paulus.

Paulus mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi selalu berkomitmen dalam upaya menggali potensi dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pemkab Melawi memberikan apresiasi kepada jajaran BAPENDA Kabupaten Melawi yang telah berusaha melakukan optimalisasi dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” ucapnya.

Menurutnya, Kewenangan pemungutan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

” Dan pada tahun 2022 telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai hasil audit BPK RI Nomor 27.B/LHP/XIX.PNK/5/2024, tanggal 21 Mei 2024 bahwa penetapan pajak MBLB atas 7 Perusahaan Kelapa Sawit adalah senilai Rp. 6.492.738.600,00 (enam milliar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga  puluh delapan ribu enam ratus rupiah). ” Dan sesuai dengan ketentuan pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan pajak,” ucapnya.

Lanjut kata Paulus bahwa terkait pajak pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pajak MBLB dan terkait hal itu sudah dilakukan Audit oleh BPK RI yang tertuang pada LHP. Atas LHP tersebut Pemerintah Kabupaten Melawi sudah menindaklanjuti sesuai Rekomendasi yang disampaikan.

Paulus juga memberikan klarifikasi terkait adanya isu dan opini tentang Belanja Persediaan benih/bibit ternak untuk diserahkan kepada masyarakat tahun anggaran 2022 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. ‘’Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan kegiatan Belanja Persediaan benih/bibit ternak untuk diserahkan kepada masyarakat, untuk kegiatan berupa Pengadaan Benih/Bibit Ternak Sapi, Calon Indukan Sapi, Ayam, Kambing dan Babi,’’ujarnya.

Terkait kegiatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi dengan hasil sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan BPK RI sesuai LHP Nomor : 21.B/LHP/XIX.PNK/5/2023 tanggal 2 Mei 2023 dengan hasil temuan dan rekomendasi terhadap temuan tersebut telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2022 dengan melakukan perbaikan mekanisme metode pengadaan, verifikasi penerima barang/jasa, pendampingan oleh APIP (Inspektorat Daerah) dari proses perencanaan, pengadaan, mekanisme pengadaan, sampai hasil pengadaan diterima oleh masyarakat. Kemudian atas kelebihan pembayaran PPN yang diterima oleh penyedia telah disetorkan ke Kas Daerah.

‘’Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi sesuai LHP Nomor : 700.1.2.1/19/LHP-A1-ITDA-III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan hasil temuan dan rekomendasi terhadap temuan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi telah melakukan tindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi,’’katanya.

” Dengan demikian, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan LHP Inspektorat Tahun 2022, khususnya terkait pengadaan bibit sapi, calon induk sapi dan bibit babi, telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI dan Inspektorat. Penyelesaian ini hasil koordinasi dengan BPK RI, Inspektorat APIP, dan Polda Kalimantan Barat,”smbungnya.

Paulus berharap dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemkab Melawi dapat menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat Kabupaten Melawi serta meluruskan segala berita yang kurang tepat berdasarkan data. ’Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi senantiasa terbuka dan siap menerima kritik dari semua elemen masyarakat, dan berharap kritik-kritik yang disampaikan berupa kritik membangun tentunya disertai solusi dalam pembangunan daerah, serta terkait data yang disampaikan dapat dikonfirmasikan ke OPD-OPD terkait,” tutupnya. (EBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *