Pemprov Jabar Pastikan Belum Ada Ormas Keagamaan di Jabar Yang Kelola Tambang

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (Foto: Istimewa)

Bers1nar.Com I JABAR – Terkait pemberian IUPK kepada ormas keagamaan, Pemerintah Provinsi Jabar memastikan belum ada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mengelola tambang di Jabar. Pasalnya, tidak terdapat tambang yang spesifik terkait mineral dan batubara di wilayah Jabar.

Namun, meski dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jabar, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan yang berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” tutur Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Selasa lalu

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani menyampaikan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM dan Investasi untuk ormas keagamaan memang hanya untuk pengelolaan mineral dan batubara. “Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” ungkap Nining.

Nining mengaku sudah ada sejumlah pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru itu. DPMPTSP Jabar saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

“OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang,” jelas Nining.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (RED/sofwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *