Bers1nar. Com I KOTA DEPOK – Pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, minggu lalu sudah ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris. Saat ini surat tersebut masih dalam proses dan nanti akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“CLTN Sekda baru tanda tangan, nanti dalam proses. Nanti yang mengeluarkan SK adalah BKN,” tuturnya di sela acara Lebaran Depok, Minggu (19/05/24) kemarin
Dirinya mengaku telah menandatangani pengajuan tersebut dengan cepat agar tidak mengarah pada pelanggaran. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan kapan surat tersebut ditandatangani.
“Iya, yang mengajukan kan beliau, saya segera tandatangani. Kenapa? perlu diklarifikasi bahwa kalau saya tidak tandatangani justru akan mengarah kepada pelanggaran. Itu yang saya jaga, supaya tidak ada pelanggaran maka segera CLTN ini, sehingga prosesnya di BKN itu dikawal,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Depok, Supian Suri mengatakan, dirinya sudah mengajukan permohonan CLTN sejak, Kamis (15/05/25) lalu
“Selanjutnya tinggal menunggu keputusan wali kota untuk bersurat ke BKN. Sudah mengajukan pada Kamis kemarin, saya sudah mengajukan menandatangani surat. Ini kan prosesnya nanti Pak Wali bersurat ke BKN, ada proses,” jelas Supian Suri. Dikatakannya, setelah disetujui BKN selanjutnya adalah dibuatkan surat keputusan (SK) wali kota terkait CLTN tersebut.
“Jika tidak meleset, SK CLTN akan diterbitkan 1 Juni 2024. Kalau BKN sudah ACC, tinggal Pak Wali membuatkan SK. Kalau lihat kemarin itu terhitung SK-nya 1 Juni, tapi enggak tahu apakah SK itu bisa tepat waktu atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah SK CLTN keluar, selanjutnya akan diajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat itu akan diajukan ke BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah 1 Juni itu SK cuti. Ada lagi pengajuan informasi yang saya dapat dari BKPSDM, pengajuan untuk pemberhentian dari jabatan Sekda, itu harus diajukan lagi ke BKN dan KASN. Setelah proses itu selesai baru Pak Wali bisa memberikan SK pemberhentian dan menunjuk Plt Sekda,” jelasnya. (RED/junaedi)