AJWINews I KOTA BOGOR – Penanganan penyidikan kasus pembunuhan seorang pelajar SMK di Kota Bogor sudah rampung dan segera untuk disidangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wonggateleng mengatakan pihaknya telah merampungkan proses penanganan penyidikan kasus pembunuhan pelajar SMK di kawasan simpang Pomad Bogor Utara, Kota Bogor. Aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota sendiri sudah menangkap dua dari tiga orang pelaku yang menjalankan aksi jahat pembunuhan pelajar saat pulang sekolah
Menurutnya, proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari aparat penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota kepada Kejaksaan. Hal itu agar bisa memproses pada tahap selanjutnya. “Penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bogor,” tutur Waito kepada Wartawan, Kamis (30/03/2023) yang lalu.
Disebutkan, dalam menyidangkan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah ada tim Jaksa yang mempunyai spesifikasi khusus dalam menuntut kasus tersebut. Sedangkan untuk pelaku, jaksa penuntut umum sudah menyiapkan pasal berlapis diantaranya undang-undang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kita sudah siap menyidangkan pelaku pembunuhan itu, jaksa yang menuntut juga sudah siap dengan sertifikasi khusus untuk persidangan anak berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Pihak Polresta Bogor Kota yang menangani kasus ini terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan saat ini pengejaran terus dilakukan kepada pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban. Pihaknya menghimbau agar pelaku menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. “Kita masih kejar pelaku utama, identitas sudah didapatkan sehingga kita minta yang bersangkutan menyerahkan diri. Dan, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” ungkap Bismo. (WAHYU)