Bogor  

PNS Dapat THR 50 Persen, Guru Honorer di Kab. Bogor Jangan Kecil Hati

AJWINews I KAB. BOGOR – PNS mendapatkan THR 50 persen sementara guru honorer di Kab. Bogor tidak boleh berkecil hati, hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bogor, Juanda Dimansyah membenarkan bahwa ada ribuan guru, di Kab. Bogor yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 50 persen, termasuk guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Benar, Tahun ini ada ribuan guru-guru di Kabupaten Bogor, khususnya ASN termasuk guru PPPK mendapatkan THR sebesar 50 persen. Dan, guru ASN sudah tercatat gaji di negara”, tutur Juanda, Kamis (30/03/2023) kemarin.

Namun, Juanda mengungkapkan, bahwa untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru-guru tersebut belum dapat dipastikan berapa hari sebelum lebaran.“Kita belum tahu kapan THR ini akan masuk, tergantung pengurusan dan percepatan administrasinya, yang penting lebaran semua happy dan sistemnya itu akan langsung masuk ke setiap rekening guru-guru ASN sebesar 50 dari gaji yang didapatkan per-bulannya”, katanya.

Juanda menyebutkan, untuk guru yang berstatus honorer, di Kab. Bogor, tidak boleh berkecil hati karena belum mendapatkan THR dari Pemerintah Pusat. “Untuk guru honor jangan berkecil hati, suatu saat nanti pastinya akan kebagian di waktu lain”, harapnya. Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, bahwa guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.

“Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Dan, mereka nanti akan kita berikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen”, jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (29/3/2023) yang lalu. Menurutnya, pemberian THR dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin itu baru pertama kali dilakukan. Sehingga, Pemerintah Pusat menambah transfer sebanyak Rp 2,1 triliun kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dapat membayar THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin. (ASEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *