Bers1nar Com I KAB.BOGOR – Setelah melakukan verifikasi administrasi (vermin) 971 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kab. Bogor. Hasilnya, sebanyak 803 bacaleg memenuhi syarat dan 167 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Namun bagi bacaleg yang TMS karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi MS,” tutur anggota Divisi Teknis KPU Kab. Bogor, Herry Setiawan, dalam keterangannya kepada awak media Senin (07/08/2023) lalu
Ia mengatakan aturan terkait vermin tersebut sudah ditetapkan. Nantinya, daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga tanggal 11 Agustus 2023 oleh KPU.
“Dalam pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023,” ucap Herry.
Pada tanggal 11 Agustus 2023 nanti KPU akan melakukan vermin persyaratan bacaleg kembali yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Vermin dilakukan melalui aplikasi Silon.
“Setelah divermin berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023 dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023,” ungkapnya.
“Kami sangat berharap agar berkas bacaleg di semua parpol lengkap dan MS. Kami melayani penuh konsultasi, supervisi dan asistensi kepada parpol terkait berkas bacaleg sesuai dengan tagline KPU Melayani,” jelas Herry. (WYU)