Konsel, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di wilayah Hukum Kepolisian yang Berinisial SY dan GN pada Rabu (27/7/2022)
Polda Sulawesi Tenggara Dalam Keterangan Persnya menyampaikan beberapa hal terkait aksi Pelaku pengedar Narkoba seberat 24,22 gram dengan Laporan Personil di lapangan:
KRONOLOGIS KEJADIAN
Selamat malam komandn mohon ijin melaporkan Pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2022 sekira Pkl. 11.15 Wita. Personel Satnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa Orang yang menjadi Target Operasi Personel Satnarkoba Konsel saat itu sedang diamankan di Mapolres Kendari terkait kejahatan Asusila yang dilakukannya, kemudian Tim Opsnal yang dipimp oleh Kasat Narkoba Konsel Akp. Ismail Pali, SH.MM melakukan koordinasi terhadap Penyidik yang menanganinya dan kemudian diketahui bahwa Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua Pihak sehingga kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Konsel setelah melakukan Koordinasi langsung mengamankan Orang tersebut yang diketahui bernama ABD.SYAWAL, dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu yang telah Ia titipkan kepada seseorang yang bernama Sdr.GION sehingga berdasarkan pengakuan dari Sdr.SYAWAL tersebut , Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 wita Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba Polres Konsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. GIYON di perumahan BTN Permata Residence III Kel. Kota Bangun Kec. Ranomeeto Kab. Konsel dan ditemukan barang bukti 39 (Tiga Puluh Sembilan) Sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 24,22 (Dua Puluh Empat Koma Dua Puluh Dua) gram dan barang bukti lainnya.
IDENTITAS PELAKU:
- Nama : ABDUL SYAWAL Alias SAWAL, Laki-laki, Umur 24 thn, Pekerjaan;Wiraswasta
Alamat : Desa Rambu-Rambu Kec. Laeya Kab.Konsel. - Nama : GIYON GAMALIEL Alias GIYON Laki-laki, Umur 19 thn,Pekerjaan;Wiraswasta
Alamat : Desa Olooloho Kec. Lambuya Kab.Konawe.
BARANG BUKTI
- 4 (Empat) Bungkus Besar diduga Narkotika jenis Shabu dengan Berat Bruto 24,22 Gram dengan rincian sbb:
√ Bungkus Ke I : Berisi 2 Sachet = 6,37 Gram;
√ Bungkus Ke II : Berisi 5 Sachet = 2,25 Gram;
√ Bungkus Ke III : Berisi 6 Sachet = 3,90 Gram dan;
√ Bungkus Ke IV : Berisi 26 Sachet dalam bungkus Permen Relaxa = 11,70 Gram; - 1 ( Satu) Buah Jacket Jeans warna biru;
- 6 (Enam) Bal Sachet Kosong;
- 2 (Dua) Buah Pirex Kaca
- 1 (satu) Buah Sendok Pipet
- 1 (satu) Buah Bong
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital
- 1 (satu) Buah Korek Gas
- 2 (Dua) Buah Kantong Plastik
- 1 (satu) Buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru Muda dengan Nomor SIM Card : 082259746407
MODUS OPERANDI
Kedua Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu.
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
RENCANA TINDAK LANJUT
- Melakukan gelar perkara awal.
- Melakukan lidik pengembangan.
- Membawa Barang Bukti ke Labfor Polri Makassar.
” Salam Sukses Berantas Narkoba “(Red)