Yayasan Panti Nugraha Bersama LBH Madani Berani Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Anggota PABM Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat

Jakarta, (MGA) – Yayasan Panti Nugraha Unit Sosial bersama Lembaga Bantuan Hukum Madani Berkeadilan Indonesia (LBH Madani Berani) menggelar Pelatihan Paralegal bagi para anggota Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat selama 3 (tiga) hari, berlokasi di Hotel Park 5, Jalan Intan RSPP No. C-5 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin, (19/12/2022).

Kegiatan pelatihan paralegal ini didukung oleh ChildFund Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, dan juga menjadi sebagai narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan pelatihan paralegal tersebut.

Acara ini di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Panti Nugraha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Pimpinan Yayasan Panti Nugraha Unit Sosial Samsul Bahri, Direktur LBH Madani Berani Dedi Ali Ahmad, Direktur ChildFund Chandra Dethan dan BPHN Kementrian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Masan Nurpian, S.H., M.H yang sekaligus membuka acara kegiatan Pelatihan Paralegal pada hari pertama. Serta dari tim BPHN Kemenkumham juga menjadi narasumber dan pemberi materi tentang pengenalan dasar hukum dan paralegal.

Pemberdayaan hukum dan bantuan hukum saling terkait erat. Pemberdayaan hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan memastikan hak dasarnya terpenuhi, tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan profesi hukum. Namun, akses, ketersediaan dan hambatan geografis acapkali menjadi
penyebab kelompok masyarakat rentan dan miskin tidak mendapatkan bantuan dari seorang profesi hukum.

Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah mengisi kekurangan ketersediaan profesi hukum, melalui paralegal, sekaligus memberdayakan komunitas/masyarakat untuk mengklaim dan memperjuangkan hak-hak dasarnya. Secara umum pengertian Paralegal adalah “seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum”. UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang dapat direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum untuk mendekatkan akses masyarakat.

Saat ditemui awak media Direktur LBH Madani Berani Dedi Ali Ahmad, S.H. menyampaikan, bahwa pelatihan paralegal ini sangat penting dimana  paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum  yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya. salah satu upaya membangun sinergitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dengan paralegal masyarakat.

“Pentingnya peran paralegal dalam kasus non-litigasi bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. Dan kiranya pelatihan ini harus terus digalakan sebagai jawaban negara atas hak bantuan hukum,” katanya.

“Kegiatan pelatihan paralegal ini untuk masyarakat. Jadi, diberikan pemahaman, pengertian, pembelajaran, bagaimana menjadi paralegal yang mengerti tentang masalah-masalah kaitan hukum untuk perlindungan anak berbasis masyarakat. Dan kiranya membantu keluarga, tetangga atau masyarakat dimana mereka berada yang punya masalah, khususnya tentang perlindungan anak. Semoga ChildFund Internasional terus menguatkan model kerjasa pelatihan ini,” Tutupnya.

Disamping itu Pimpinan Yayasan Panti Nugraha Unit Sosial Samsul Bahri menyampaikan ke awak media terkait kegiatan ini, Diperlukan satu peningkatan kapasitas yang perlu dilakukan oleh Yayasan Panti Nugraha ini kepada pengurus PABM melalui pelatihan pralegal ini, dimana para pengurus PABM yang sudah mengikuti beberapa tahapan pelatihan sebelumnya.

“Paralegal yang tergabung di PABM Cilandak Barat dan Lebak Bulus mampu melakukan mitigasi tentang kekerasan anak, paling tidak mereka mampu melakukan penyelesaian masalah, bila itu kasusnya ringan dia bisa menyelesaikan sesuai tahapannya dan bila kasusnya berat bisa merujuk ke bantuan hukum atau ke kepolisian,” Harapnya.

Diharapkan Kegiatan ini bisa memberikan pemahaman mengenai keparalegalan serta informasi yang berkaitan dengan bantuan hukum kepada peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. Pada pelatihan hari pertama, Peserta diberikan materi tentang pengantar hukum dan demokrasi, tentang keparalegalan, dan struktur masyarakat yang disampaikan oleh tim BPHN Kemenkumham Prov. DKI Jakarta dan materi bantuan hukum dan advokasi oleh LBH Madani Berani dan Yayasan Panti Nugraha.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPHN Kemenkumham RI, LBH Madani Berani, Yayasan Panti Nugraha, ChildFund International, Dewan Kota Kecamatan Cilandak dan Aktivis Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat Jakarta Selatan.

Reporter   : Suyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *