Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Kab. Sukabumi 6 Orang Ditangkap

Bers1nar.Com I KAB. SUKABUMI – Polres Sukabumi menertibkan lokasi tambang illegal adanya laporan perusahaan tambang PT Wilton Wahana Indonesia, satu orang penambang ditetapkan tersangka. Status tersangka adalah kepala lubang di area lahan kehutanan yang dikelola pihak Perhutani di Ciemas, Kab. Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya melakukan penertiban pada 9 Agustus 2023 lalu. Saat itu ada 6 orang penambang yang diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Saat itu kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pada awalnya kita amankan beberapa orang yang di sekitar lokasi yaitu sebanyak 6 orang langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi,” tutur AKBP Maruly Pardede didampingi personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (10/08/2023)

Kegiatan penertiban tersebut berlokasi di area kehutanan Perhutani di Blok/Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas yang beberapa waktu lalu juga ditertibkan oleh petugas gabungan. “Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Forkopimda dimana pada waktu itu selain kita melakukan upaya penegakan hukum kemudian membuat spanduk atau banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan dan yang berikutnya adalah melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu,” ujarnya.

Dari 6 orang yang diperiksa petugas, satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang menurut Maruly bertugas sebagai kepala lubang tambang emas. Pelaku inisial AS (54) warga Kecamatan Ciemas. “Pemeriksaan secara maraton yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan gelar perkara dengan bukti yang didapat dan sepakat serta gelar untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan. Lalu gelar perkara dinaikkan tingkatnya atau statusnya dari 6 orang tersebut 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran aktif nya adalah selaku pemilik lubang,” ungkap Maruly.


Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor empat karung beban yang isinya adalah hasil galian di area tambang. 1 unit genset dan satu unit Hammer kemudian 1 buah Palu 1 buah pahat dan 1 lembar kuitansi serta 1 kartu tanda anggota Koperasi. “Pelaku kita jerat dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan juga kami lapis dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun danda 100 miliar rupiah,” jelasnya. (HAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *